pemblokiran media sosial karena maraknya ujaran kebencian. Di Jerman, Medsos Biarkan Kebencian Didenda Rp 805 Miliar. pemblokiran media sosial karena maraknya ujaran kebencian

 
<i> Di Jerman, Medsos Biarkan Kebencian Didenda Rp 805 Miliar</i>pemblokiran media sosial karena maraknya ujaran kebencian  Grup ini tentunya dapat membantu kamu agar terhindar dari berita-berita hoaks yang tersebar di berbagai media

Jelas bahwa berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 ujaran kebencian suatu keharaman. Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung lebih dari dua tahun telah membawa perubahan drastis dalam kehidupan sosial masyarakat karena adanya keterbatasan mobilitas dan situasi dalam masyarakat melakukan interaksi sosial. Dalam riset PR2Media berjudul ”Pengaturan Konten Ilegal dan Berbahaya di Media Sosial: Riset Pengalaman Pengguna dan Rekomendasi Kebijakan”, seluruh responden sering menjumpai konten ilegal di media sosial. Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 dan pasal hoax yaitu Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1946. Hoax. Kondisi itu tentu saja meresahkan banyak orang dan menimbulkan konflik serta perpecahan bangsa. yang pernah terjadi akibat ujaran kebencian di media sosial. 19 Tindakan-tindakan seperti ini merusak martabat manusia dan para korbannya. Pada prinsipnya, tindakan menujukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap. Purwinarto (2020), banyak pelaku ujaran kebencian di media sosial yang tidak tahu sangsi berat yang akan diterima jika dibawa ke ranah pengadilan. com - MS (19), seorang perempuan asal Pulau Seram, Maluku, ditangkap polisi karena diduga mengunggah ujaran kebencian di media sosial. Konten itu berupa ujaran kebencian (67,2 persen), misinformasi/hoaks (66,4 persen), dan penipuan (57,9 persen). 9, no. Perdamaian memang menjadi. Masing- masing ujaran terdapat lima data memprovokasi hal politik, dua data memprovokasi masalah kehidupan sosial. Penyebarluasan hoax melalui media sosial ini cenderung tidak mempertimbangkan dampak harmoni sosial yang ditimbulkan. Situasi lain yang marak terjadinya penyebaran hate speech dan hoax adalah pada saat sekarang ini ketika bangsa Indonesia sedang dilanda wabah pandemic covid-19. id Abstract. co. Salah satu yang menjadi contoh yakni kemenangan Donald Trump pada Pilres AS 2016 lalu. , M. Salah satunya terjadi pascabanjir di DKI Jakarta. Bukan sekadar pelaku yang akan. Anda menyampaikan bahwa pemuda Lampung yang kritik kebijakan pemerintah dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE jo. C. Media sosial juga merupakan tempat bagi manusia untuk saling bertukar pikiran dan ilmu pengetahuan bahkan budaya sekalipun agar dapat. karena saling lontar komentar di media sosial seperti twitter, facebook, dan blog-blog. Pemblokiran Media Sosial karena Maraknya Ujaran Kebencian. Bicaralah dengan orang tua dan temanmu tentang apa yang harus dilakukan jika kamu (atau seorang teman) sedang mengalami cyberbullying. Trump yang membawa retorika untuk menyasar kelompok minoritas di AS yakni Islam dan Mexico, justru mampu memenangkan Pilpres AS. NEWS 5 Jul 2022. KOMPAS. Bentuk-bentuk ujaran kebencian (hate speech) Persoalan ujaran kebencian di era modernisasi ini dapat ditemukan dalam berbagai bentuk informasi, baik di media cetak atau media sosial serta bisa berdampak pada tindakan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan Bahkan, terkadang korban tidak sadar bahwa dia adalah korban dari ujaran kebencian. . Fakta membuktikan, tidak mu-dah menangani kasus ujaran ke-bencian dan hoax pada umumnya. Namun bersamaan dengan dampak positif, media sosial juga membawa dampak negatif berupa maraknya bermunculan ujaran kebencian di media sosial. "Jangan memberikan kompromi sedikit pun, kepada siapa pun mereka melakukan ujaran kebencian. Hal tersebut membuat hate speech atau ujaran kebencian masih kerap ditemui di berbagai platform media sosial, seperti facebook, instagram, twitter dan lainnya. terutama terkait dengan berita palsu dan ujaran kebencian di media sosial. com — Masyarakat Indonesia saat ini umumnya senang berbagi informasi. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pemblokiran Media Sosial karena Maraknya Ujaran Kebencian Media sosial adalah media untuk berkumpul dan saling menghubungkan masyarakat yang terpisah oleh jarak yang jauh. Pendahuluan ewton Lee mengatakan there is a fine line between free speech and hate speech. com, Jakarta - Peneliti Network for Indonesian Democratic Society (Netfid), Aida Mardatillah memprediksi, penyebaran hoaks dan ujaran kebencian akan mengalami peningkatan menjelang pemilihan umum ( Pemilu ). (1) Ujaran kebencian memprovokasi dalam hal politik, dan (2) memprovokasi dalam persoalan kehidupan sosial. Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19/2016. com1 2yasarman@iblam. Ilustrasi (Mashable) JAKARTA, KOMPAS. com - Guru Besar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (), Prof. Pada Pemilu 2019 lalu, ujaran kebencianSementara teks ujaran kebencian itu sendiri keberadaaannya tergantung dari jenis kalimat, tujuan, dan konteksnya. Dibarengi dengan perkembangan teknologi digital yang penetrasinya hingga. Sayangnya, efek menghancurkan dari kebencian bukanlah hal baru. id, Jumat (16/12/2022), Meta Platforms sebagai pemilik Facebook digugat oleh sekelompok peneliti Ethiopia dan aktivis HAM Kenya. Peran media sosial dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua. Koordinator Nasional Jaringan GUSDURian Indonesia Alissa Wahid menilai akun media sosial milik FPI sebenarnya tidak perlu diblokir. Pentingnya(nasional. Karena di Indonesia ini paling banyak ujaran kebencian," kata Dosen IAI Dalwa Pasuruan dan Ketua Relawan TIK Surabaya, Muhajir S saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas. Cyberbullying sendiri adalah bentuk dari aksi bullying. 03. Elektronik UU ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik UU 19/2016. Maraknya ujaran kebencian memiliki dampak negatif terhadap hubungan antarsesama manusia, dan antarumat beragama yang selama ini telah terbangun (Irawan, 2018). Dengan perkembangan media sosial di dunia maya, didorong merosotnya nilai-nilai moralitas dan toleransi, mengakibatkan maraknya ujaran kebencian. Saat itu, media sosial justru banyak bermuatan ujaran kebencian selama Pilkada DKI Jakarta. "Saya kira (survei Microsoft) sejalan dan kita tidak perlu marah atau kesal, ini gambaran kita, indeks itu menjadi semacam tolok ukur kalau kita dibandingkan dengan negara lain seperti apa," kata Ismail ketika dihubungi. Sebab ujaran kebencian hanya bisa diatasi oleh setiap individu itu sendiri. Media sosial sendiri menurut Van Dijk (2013) adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasi Ujaran Kebencian di Media Sosial. Dengan kata lain, kekerasan atas nama agama mungkin terjadi karena persepsi atas maraknya aksi ujaran kebencian baik melalui ucapan atau tulisan seseorang di halayak umum. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang akhirnya diperbarui menjadi UU Republik Indonesia No. Sebab, menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, negara bukan melindungi korban tetapi ikut mendorong korban mengalah terhadap pelaku ujaran kebencian. com - Berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial (medsos) memiliki dampak luar biasa. Dennis Mcquail, ilmuwan komunikasi terkemuka, menyebut satu perubahan yang paling. Cara selanjutnya untuk mengatasi hoaks adalah dengan bergabung ke dalam grup anti hoaks. Salah satu kasus ujaran kebencian yang memicu kekerasan massa adalah pengusiran penganut Syiah di Madura, Jawa Timur, yang terjadi sejak 2006. al. Perempuan itu ditangkap personel Polsek Lehitu pada Jumat (29/1/2021). . Hasil penelitian ini berupa sebuah rekomendasi tentang penggunaan bahasa ragam tulisan pada media sosial agar tidak terjerat oleh produk hukum yang mengatur ujaran kebencian. Berang Ditilang. Selain itu, hingga tahun 2016, terdapat sekitar 773. 3. ” (@OP, 01/03/2021) Berikut ini adalah pembahasan terhadap data hasil penelitian, yaitu bentuk tuturan kebencian, fungsi tuturan kebencian yang disajikan dalam penanda lingual, baik kata, frasa,Model Literasi Digital untuk Melawan Ujaran Kebencian di Media Sosial . Abstract. Hasilnya seperti apa? Dalam melakukan riset, Prof. Topik kita adalah pemblokiran media sosial karena maraknya ujaran kebencian. SE/06/X/2015 mengenai cakupan-cakupan dari bentuk ujaran kebencian yang dapat diberikan pada konten media sosial [4]. Dilihat dari beberapa kasus di atas, dapat disimpulkan bahwa tingginya perilaku menyimpang dan penyalahgunaan media sosial yaitu ujaran kebencian sangat tinggi. Bukan dari editor interaktif seperti media sosial, banyak pemberitahuan mengenai kemunculan kejahatan berbahasa berupa ujaran kebencian. Bagaimana penyebaran hoax dimedia massa. Sosialisasi Sosialisasi ini sangat penting untuk dilkakukan dalam proses pencegahan informasi hoax di media sosial online, dengan cara ini kita mampu menanamkan nilai – nilai / norma – norma yang baik kepada pengguna media sosial bahwa informasi yang diterima tidak serta mertadampak negatif berupa maraknya bermunculan ujaran kebencian di media sosial. ”Kami dianggap ancaman karena terlalu cepat sukses,” kata Matze dalam unggahannya, Sabtu malam. Ilustrasi poster no hate. Ujaran kebencian di media sosial bisa memicu kekerasan. Kompas. Bentuk-bentuk ujaran kebencian: penghinaan, pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut bahwa Facebook telah melakukan penyebaran ujaran kebencian. Maraknya kasus ujaran. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu. berbeda keyakinan. Media sosial memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi opini publik. Komitmen ini perlu dimunculkan karena bibit kebencian begitu masif menghiasi dunia maya. Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan telah mendorong bertambahnya konsumsi media sosial secara signifikan oleh para penggunanya. Dimana Kementrian Komunikasi dan Informatika telah menangani kasus ujaran kebencian dari tahun 2018 hingga April 2021 sebanyak 3. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan. Hal ini perlu menjadi catatan khusus bagi penyelenggara, peserta, serta pemilih pada Pemilu 2024 agar tidak terulang. Hasil survei oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperoleh hasil sebagai berikut. id Abstrak Masalah utama dalam penelitian ini ialah. Bab II. Akademisi: Ujaran Kebencian dan Hoaks karena Kurangnya Literasi Digital. Hate speech menjadi kata yang tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Selain itu seseorang dapat dengan mudah dan leluasa memberi komentar. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, sepanjang tahun 2017 tercatat ada 13. Sementara pada titik terendah dapat menimbulkan konflikBerikut kisahnya yang Liputan6. Hal ini sangatlah mengkhawatirkan karena media sosial di zaman seperti sekarang ini dapat dikatakan termasuk sebagai kebutuhan primer manusia. Si & M. Penelitian ini bertujuan untuk (1). Tindakan pemblokiran. Seperti yang kita lihat banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk mencari informasi dan melakukan komunikasi, namun banyak masyarakat yang salah dalam menggunakan media sosial, belakangan ini banyak muncul berita - berita mengenai ujaran kebencian melalui media sosial, hal ini bertujuan untuk menjatuhkan seseorang yang tidak disukai. Dalam laporan yang dibuat Walters et. Moderator: Selamat datang dalam diskusi hari ini. Dampak yang ditimbulkan dalam penggunaan teks ujaran kebencian (hate speech) dikalangan mereka (mahasiswa) adalah diantaranya berpengaruh terhadap. Hoaks sangat berbahaya karena bisa menimbulkan keresahan, menyebarkan kebencian, mengancam persatuan dan. 03. Liputan6. Sepanjang 2021, Kemenkominfo juga menindaklanjuti sebanyak 1. 1 Bentuk Ujaran Kebencian Menghina Terdapat tiga belas data ujaran kebencian menghina, dari ke tiga belas kemudian Jika bullying terjadi di media sosial, kamu bisa memblokir akun pelaku dan melaporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Menurut laporan Smart Insights dari Inggris, pada awal 2022 ini. Advertisement. Di era digitalisasi ini, jumlah pengguna media sosial kian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ujaran kebencian di media. Namun demikian, hal ini juga tak lepas dari berbagai dampak negatif, salah satunya terkait dengan maraknya kemunculan ujaran kebencian di media sosial. Menangkal Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Muhammad Hafidz Ilmi* UIN Antasari Banjarmasin Email: hafidzhafidz040@gmail. Hal-hal tersebut tentu menjadi tantangan besar bagi orang tua, yang mempunyai tanggung jawab dan peran penting dalam mempersiapkan generasi abad ke-21, generasi yang memiliki kompetensi digital (Kemdikbud, 2017: 1). Kata Kunci: ITE, cybercrime, ujaran kebencian,. Albert melihat bahwa agama-agama di Indonesia belum maksimal dalam mempersiapkan umatnya menghadapi teknologi disruptif. Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atauTerkait dengan maraknya ujaran kebencian di media sosial, polisi mewanti-wanti masyarakat agar sadar dan berhati-hati karena berpotensi memecah integrasi bangsa. Apabila masyarakat memiliki pengetahuan dan daya kritis, hoax yang beredar tidak akan mampu menimbulkan berbagai polemik. Sebagian responden mengaku pernah terpengaruh dengan konten-konten yang ada di akun ujaran kebencian dan pernah memberikan komentar ujaran kebencian, sebab terpengaruh oleh konten-kontennya. Banyaknya kasus hate speech atau ujaran kebencian, khususnya media sosial, saat ini sangat memprihatinkan. Karena ujaran kebencian dapat menyakiti orang lain. Menurut Usman, fenomena keterkaitan isu kebencian dengan politik adalah fenomena global. Terdapat 1991 isu hoaks COVID- 19 di 5131 unggahan media sosial (Medsos) mulai bertepatan pada 23 Januari 2020 sampai 18 November 2021. com, Selasa (13/10/2020), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani sekitar 1,3 juta konten negatif di internet. Masalah utama dalam penelitian ini ialah maraknya ujaran kebencian di media sosial serta. Penyebaran pesan intoleran ataupun kebencian belakangan ini dapat dengan mudah ditemui di media sosial, dan dinilai cenderung meningkat. Media sosial atau dunia maya setiap orang dengan mudah menemukan berbagai bentuk ujaran kebencian khususnya terkait Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). PENDAHULUAN. Rety Palupi MIKom, dosen Prodi Hubungan Masyarakat kampus UBSI. Gabung dengan Grup Anti Hoaks. com , Minggu (22/8/2021). Alih-alih mendapat inspirasi, kegiatan menonton berita atau membaca surat kabar kini bisa jadi sesuatu yang membuat kejiwaan kita tertekan. Selain itu dari tahun ke tahun atau bahkan hari demi hari, jumlahUjaran kebencian (Hate Speech) yang berbau SARA, memiliki dampak yang berbahaya bila dilakukan melalui media sosial karena jangkauannya yang luas dan penyebaran yang cepat. ac. Ia dijemput dan dibawa ke Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di. JAKARTA - Kejahatan dan gangguan keamanan tidak hanya terjadi di lingkungan sosial, tetapi juga lingkungan media sosial (medsos). Fenomena ujaran kebencian dan hoaks di medsos pun mengkhawatirkan karena dapat merusak karakter dan persatuan dan keharmonisan bangsa. Serta, peristiwa kebahasaan yangUjaran kebencian merupakan fenomena kebahasaan yang bertolak belakang dengan konsep kesantunan berbahasa sebagai indikator kecerdasan linguistik dan etika berkomunikasi. Gangguan kesehatan fisik. UU ini masih memiliki fraseANTARA/Ist. Si2), 1Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Komputer Indonesia 2Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas. Dengan begitu ujaran kebencian dan rasisme dapat dicegah secara bersama-sama. Undang-undang ini pada awalnya untuk melindungi kepentingan Negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut ini 6 dampak negatif media sosial jika digunakan secara berlebihan: 1. 25 April 2023. Media sosial juga merupakan tempat bagi manusia untuk saling bertukar pikiran dan ilmu pengetahuan bahkan budaya sekalipun agar dapat membangun peradaban. 000 situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo dan mayoritas. com, Jakarta - Hoaks maupun ujaran kebencian (hate speech) di media sosial tiap menjelang Pemilu sudah sering ditemui. Badan Amal Ditch the Label melakukan penelitian dan menganalisis 263 juta. Tenggang rasa, empati, dan persaudaraan menjadi terkoyak hanya karena berbeda pandangan. Penyebarluasan hoax melalui media sosial ini cenderung tidak mempertimbangkan dampak harmoni sosial yang ditimbulkan. ujaran kebencian di media sosial menurut p ara st ake hold e r, serta s trategi tepat da n ef e ktif dalam mencegah dan m enindak pelanggaran ujaran kebencian dalam penyelenggaraan Pilkada/Pemilu. dalam Menghindari Ujaran Kebencian di Media Sosial . Hak Kebebasan Bependapat. Oleh karena itu, pemblokiran terhadap. mengenai kasus-kasus ujaran kebencian ini pernah diperjelas dalam Surat Edaran (SE) Kapolri No. mengakses media sosial secara mobile sehingga dapat diakses kapanpun dan di manapun (Susilowati, 2020). menimbulkan konflik sosial (Media Indonesia, Senin, 2 November 2015). Oleh karena itu, perlunya patroli atau "ronda" digital oleh generasi. TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Analisis Putusan Nomor 45/PID. Ujaran kebencian berdasarkan SARA yang dilontarkan oleh tersangka kemudian diunggah ke media sosial. Jurusan Informatika Universitas Islam Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia ahmad. Namun, skala dan dampaknya saat ini diperkuat oleh teknologi komunikasi baru, hingga ujaran kebencian - termasuk online - telah menjadi. Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jawa Barat (Jabar) KH Utawijaya Kusumah. Kebencian melibatkan lebih dari sekedar menunjukkan bahwa Anda tidak menyukai seseorang. Salah satu media sosial yang viral saat ini adalah aplikasi Tiktok. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera utara menetapkan status tersangka dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku ujaran kebencian dengan menggunakan sarana media sosial,. UU ITE melarang “setiap orang. Ujaran kebencian yang melibatkan teknologi di Indonesia terbilang cukup tinggi. . media sosial dengan melakukan ujaran kebencian. ulamai@walisongo. Pada sosial media tindakan-tindakan ujaran. Maraknya ujaran kebencian dimedia sosial memberikan dampak negatif karna menimbulkan kegaduhan. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian masyarakat di era digital ini dengan segala dampak positif dalam kehidupan sosial manusia yang ditawarkannya. Apa pendapat kalian tentang tindakan ini? Peserta 1: Menurut saya, pemblokiran media sosial bukan solusi yang tepat. 1, 2018). Ujaran kebencian dapat berupa hinaan fisik, ras, agama, gender, orientasi seksual, dan lain-lain. Ucapnya saat puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota. Hasil Penelitian Ujaran Kebencian di Medsos, Begini Proses Kemunculannya. warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual. Meskipun di Indonesia telah ada KUHP dan Undang- Maraknya ujaran kebencian di masyarakat Indonesia telah menimbulkan beberapa konflik horizontal. Sos. Kamu bisa melakukan ini melalui halaman Pusat Bantuan atau mengklik pilihan “Laporkan Tweet” pada Tweet seseorang. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota. 1. Ujaran kebencian dapat melalui media kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak. Penggunaan media sosial merupakan hal yang terus berevolusi dan berkembang selama kurang lebih 2 dekade terakhir. An-Nur ayat 11-13) Ayat ini yang menjadi dasar pandangan bahwa Allah dalam kalam-Nya yaitu Al-Qur’an mengecam keras kepada penyebar berita bohong dan ujaran kebencian karena keduanya merupakan perbuatan yang keji dan. UU ini masih memiliki fraseKomitmen ini perlu dimunculkan karena bibit kebencian begitu masif menghiasi dunia maya. menyebarnya berita atau informasi hoaks, ujaran kebencian, dan intoleransi di media sosial. Padahal, awalnya. Rasa benci membuat banyak informasi menjadi bias, palsu dan fitnah disebar. atau “ujaran kebencian”, dianggap sebagai ujaran yang sangat berbahaya karena berpeluang pada kebencian, kekerasan,18 merusak kebaikan di ruang publik, dan intimidasi diskriminasi. 19 Tahun 2016 tentangPro-kontra mencuat di kalangan masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/06/X/2015 tentang penanganan ‘ujaran kebencian’ (hate speech) di ranah publik. Terkait hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara situs-situs jejaring sosial besar seperti Facebook, situs pencari Google dan para pemain besar lainnya (over the top) untuk ikut memblokir iklan adsense. com - Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) mengajukan 1. Tindak tutur ujaran kebencian di media sosial TikTok. Pelaksana Tugas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta lembaga pengawas terkait.